Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Tentang Tentang Linearitas Bidang Ilmu
Sekedar sharing nih buat teman-teman yang pengen melanjutkan jenjang pendidikannya ke tingkat S2 dan S3, perlu banget terlebih dahulu mengetahui tentang linearitas ilmu yang mungkin sudah tidak asing di telingan kawan-kawan semua. Ternyata
“Linearitas Bidang Ilmu” itu sangat penting artinya bagi dosen perguruan tinggi
(PT). “Linearitas Bidang Ilmu” sangat erat kaitannya dengan kenaikan jabatan
fungsional dosen, terutama untuk tingkatan guru besar. Tetapi apa sebenarnya
yang dimaksud dengan istilah “Linearitas Bidang Ilmu” itu sendiri? Pemahaman
dan pengertian yang benar tentu saja diperlukan supaya kita dapat menyikapinya
dengan baik serta supaya dalam pemilihan program studi kedepannya dan agar tidak terkendala ketika usulan penerimaan Dosen baru diperguruan tinggi, kenaikan jabatan bagi calon guru.
Berikut ini
adalah informasi tentang “Linearitas Bidang Ilmu” yang berasal dari sumber
resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI). Berangkat dari
info yang diposting Prof. Bambang Purwoko dalam milis staf Departemen Agronomi
dan Hortikultura, Faperta, IPB, saya penasaran untuk mengetahui secara detil
tentang istilah “Linearitas Bidang Ilmu.” Ternyata sumbernya adalah Surat
Edaran Dirjen DIKTI No. 696/E.E3/MI/2014, tentang Linearitas Bidang
Ilmu bagi Dosen.
Dalam SE Dirjen DIKTI tersebut, diartikan
sebagai "relevansi bidang ilmu dalam sebuah program pendidikan yang akan
menunjang ketercapaian visi dan misi program studi." “Linearitas Bidang
Ilmu” dikaitkan dengan tiga hal, yaitu: (1) pembukaan program studi, (2) penerimaan
dosen baru, dan (3) kenaikan jenjang jabatan dosen.