Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Tentang Tentang Linearitas Bidang Ilmu

 
Sekedar sharing nih buat teman-teman yang pengen melanjutkan jenjang pendidikannya ke tingkat S2 dan S3, perlu banget terlebih dahulu mengetahui tentang linearitas ilmu yang mungkin sudah tidak asing di telingan kawan-kawan semua. Ternyata “Linearitas Bidang Ilmu” itu sangat penting artinya bagi dosen perguruan tinggi (PT). “Linearitas Bidang Ilmu” sangat erat kaitannya dengan kenaikan jabatan fungsional dosen, terutama untuk tingkatan guru besar. Tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah “Linearitas Bidang Ilmu” itu sendiri? Pemahaman dan pengertian yang benar tentu saja diperlukan supaya kita dapat menyikapinya dengan baik serta supaya dalam pemilihan program studi kedepannya dan agar tidak terkendala ketika usulan penerimaan Dosen baru diperguruan tinggi, kenaikan jabatan bagi calon guru.
Berikut ini adalah informasi tentang “Linearitas Bidang Ilmu” yang berasal dari sumber resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI). Berangkat dari info yang diposting Prof. Bambang Purwoko dalam milis staf Departemen Agronomi dan Hortikultura, Faperta, IPB, saya penasaran untuk mengetahui secara detil tentang istilah “Linearitas Bidang Ilmu.” Ternyata sumbernya adalah Surat Edaran Dirjen DIKTI No. 696/E.E3/MI/2014, tentang Linearitas Bidang Ilmu bagi Dosen.
Dalam SE Dirjen DIKTI tersebut, diartikan sebagai "relevansi bidang ilmu dalam sebuah program pendidikan yang akan menunjang ketercapaian visi dan misi program studi." “Linearitas Bidang Ilmu” dikaitkan dengan tiga hal, yaitu: (1) pembukaan program studi, (2) penerimaan dosen baru, dan (3) kenaikan jenjang jabatan dosen.

Apa Yang di maksud linearitas Ilmu

Apa Yang di maksud linearitas Ilmu

Apa Yang di maksud linearitas Ilmu

Description: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) Tentang Tentang Linearitas Bidang Ilmu
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 4:26 PM
TOP